Perlindungan Hukum Para Pihak dalam Penyusunan dan Analisis Klausul Kontrak di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.64690/intelektual.v2i2.673Kata Kunci:
Kontrak, Klausul, Perlindungan Hukum, Perjanjian, Hukum PerdataAbstrak
Kontrak merupakan instrumen hukum yang penting dalam mengatur hubungan para pihak dalam kegiatan bisnis, yang melahirkan hak dan kewajiban untuk dilaksanakan dengan itikad baik. Namun, dalam praktiknya, penyusunan kontrak seringkali belum optimal, baik dari segi perumusan klausul, pemenuhan syarat sah, maupun penerapan asas hukum, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa. Perkembangan teknologi juga melahirkan kontrak elektronik yang menghadirkan tantangan terkait keabsahan dan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyusunan kontrak, perumusan klausul, serta perjanjian kontrak suatu perusahaan dalam perspektif hukum perdata Indonesia dengan metode normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum dapat diwujudkan melalui penyusunan kontrak yang sistematis, klausul yang jelas dan seimbang, serta berlandaskan asas hukum kontrak. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian para pihak serta penguatan regulasi yang adaptif guna menjamin keadilan, kepastian, dan perlindungan hukum.
Unduhan
Referensi
Ardyo, B. (2019). Formulasi Pengaturan Tahapan Pra Kontrak dalam Proses Pembentukan Kontrak di Indonesia. Jurnal Yustika, 22(2), 84–93.
Badrulzaman, M. D., Soenandar, T., Djamil, F., Sjahdeini, S. R., & Soepraptomo, H. (2001). Kompilasi Hukum Perikatan. PT. Citra Aditya Bakti.
Fuady, M. (2005). Pengantar Hukum Kontrak (Menata Bisnis Modern di Era Global). PT. Citra Aditya Bakti.
H.S, S. (2008). Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU). Sinar Grafika.
H.S, S. (2010). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Universitas Gadjah Mada.
Hernoko, A. Y. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Prenada Media Group.
Lima, H. S. De, Purba, J., & Napitupulu, D. (2025). Analisis Hukum Kontrak dalam Sistem Hukum Indonesia: Perlindungan, Wanprestasi, dan Tantangan Era Digital. Jurnal Hukum Sasana, 11(1), 190–204.
Matheus, J. (2021). E-Arbitration: Digitization Of Business Dispute Resolution Pada Sektor E-Commerce Dalam Menyongsong Era Industri 4.0 Di Tengah Pandemi Covid-19. Lex Renaissance, 6(4), 692–704.
Priyono, C. E. A., & Njatrijani, R. (2017). Kajian Hukum Perjanjian Kerjasama CV. Saudagar Kopi dan Pemilik Tempat Usaha Perorangan (Studi Kasus: Mal Ambasador, Jakarta). Diponegoro Law Journal, 6(2), 3.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum (5th ed.). Citra Aditya Bakti.
Sinaga, N. A. (2017). Hal-Hal Pokok dalam Pembuatan Suatu Kontrak. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(2), 110–119.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian (1st ed.). Intermasa.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Wilma Silalahi, Surya Daniel Batara (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Artikel Serupa
- Ilmar Andi Achmad, Emirati Emirati, Jumase Basra, Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dan Kesenjangan Akses Pada Sekolah Nonformal: Studi Kasus PKBM Dalam Program Paket A , Jurnal Ilmiah Multidisiplin Mahasiswa dan Akademisi : Vol 1 No 4 (2025): Edisi September 2025
- Syamsuriah Syamsuriah, Muhammad Naim, Usnul Lestari, Taufik Taufik, Hamran Hamran, Transformasi Pembelajaran: Peran Kecerdasan Buatan (AI) dalam Personalisasi Pengalaman Belajar Siswa , Jurnal Ilmiah Multidisiplin Mahasiswa dan Akademisi : Vol 1 No 5 (2025): Edisi Nopember 2025
Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.









