Penyelesaian Pelanggaran Hak Upah Lembur Karyawan (Studi Kasus PT. SAI Indonesia)

Authors

  • Monica Tania Jayanata Universitas Tarumanagara Author

DOI:

https://doi.org/10.64690/intelektual.v2i2.694

Keywords:

Pelanggaran Hak, Upah Lembur, Hubungan Industrial, Ketenagakerjaan

Abstract

Pelanggaran hak upah lembur di PT. SAI Apparel Industries menjadi perhatian serius di Indonesia. Kasus ini mengungkap bagaimana perusahaan yang bergerak di sektor manufaktur pakaian tidak memenuhi kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Melalui pendekatan yuridis empiris, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pelanggaran yang terjadi dan dampaknya terhadap hubungan industrial antara perusahaan dan karyawan. Penelitian ini juga menganalisis dampak hukum dan sosial dari pelanggaran tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadap ketentuan hak upah lembur tidak hanya merugikan karyawan secara finansial, tetapi juga menciptakan ketegangan dalam hubungan antara manajemen dan pekerja. Pemberian upah lembur yang tidak tepat berdampak pada motivasi dan produktivitas karyawan, serta menciptakan atmosfer kerja yang negatif. Temuan ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan harmonis. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemangku kebijakan dalam meningkatkan perlindungan hak-hak buruh dan memperbaiki praktik ketenagakerjaan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afriani, A., Rizal, M., & Natari, S. U. (2023). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang Disebabkan oleh Hak Atas Upah Lembur di PT Tirta Investama Kabupaten Langkat Dihubungkan dengan UU No 2 Tahun 2004. VISA: Journal of Vision and Ideas, 3(3), 536–544.

Aprilen, A. (2022). Tinjauan Yuridis Hubungan Kerja Antara Tenaga Kerja Dengan Pengusaha Pada PT. Asiana Gasindo Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. JUDAKUM: Jurnal Dedikasi Hukum, 1(2), 102–116.

Delzanty, K., Talitha, R., Rosdiana, H., & Ramadhani, S. (2024). Studi Kasus Keterlambatan Pembayaran Upah Lembur Pekerja Buruh oleh PT Dombang Development menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan. In Reserah Gate. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Pratama, A., & Wijayanti, A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Atas Upah Lembur di Perusahaan Alih Daya. RechtIdee, 17(1), 153–178.

Ramadhani, Z. A., Alidha, S. Y., & Furqan, A. (2023). Kajian Literatur Tuntutan Hak Tenaga Kerja Pariwisata Di Indonesia. Jurnal Abdimas Pariwisata, 4(2), 169–178.

Sushmitasari, R. W., & Solechan, S. (2016). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Berkaitan dengan Pengupahan Bagi Pekerja Kontrak. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1–11.

Wahyudi, E., & Dewi, R. M. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perempuan Hamil Yang Bekerja Lembur Tanpa Upah Lembur. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 1(4), 10–26.

Wibowo, S. H., & Rasji, R. (2023). Tinjauan Yuridis Pembayaran Upah Pekerja di Bawah Upah Minimum Oleh Pengusaha Paska Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(9), 4442–4450.

Wulandari, M., & Yulianis, M. S. F. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) “Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 7/PUU-XII/2014.” Syariah: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 191–202.

Downloads

Published

2026-04-24

How to Cite

Jayanata, M. T. (2026). Penyelesaian Pelanggaran Hak Upah Lembur Karyawan (Studi Kasus PT. SAI Indonesia). Jurnal Ilmiah Multidisiplin Mahasiswa Dan Akademisi , 2(2), 39-52. https://doi.org/10.64690/intelektual.v2i2.694